Gajah Sumatera merupakan salah satu satwa dilindungi yang keberadaannya semakin terancam akibat degradasi habitat dan meningkatnya konflik antara manusia dan satwa liar. Di Kabupaten Bengkulu Utara, penyempitan habitat akibat alih fungsi lahan, pembukaan perkebunan, dan pembangunan infrastruktur telah mempersempit ruang jelajah gajah Sumatera, sehingga meningkatkan potensi konflik dengan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk perlindungan hukum terhadap keanekaragaman hayati dan habitat gajah Sumatera serta mengkaji efektivitas implementasi kebijakan konservasi di Kabupaten Bengkulu Utara. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan konseptual, serta didukung data sekunder dari laporan instansi terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka hukum nasional telah mengatur perlindungan gajah Sumatera secara komprehensif, namun implementasinya di tingkat daerah masih menghadapi kendala berupa lemahnya pengawasan, konflik kepentingan ekonomi, serta rendahnya kesadaran hukum masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan penguatan kebijakan hukum daerah, peningkatan pengawasan, dan pelibatan aktif masyarakat dalam upaya konservasi guna menjamin keberlanjutan habitat gajah Sumatera.
Copyrights © 2026