Pantai Panjang merupakan kawasan strategis di Kota Bengkulu yang memiliki potensi besar dalam pengembangan sektor pariwisata sekaligus berfungsi sebagai kawasan penyangga ekosistem pesisir. Namun, pesatnya aktivitas pembangunan dan pariwisata yang tidak terkendali telah menimbulkan berbagai permasalahan lingkungan, seperti abrasi pantai, pencemaran, degradasi ekosistem pesisir, dan alih fungsi lahan. Kondisi tersebut menunjukkan urgensi penetapan kebijakan hukum konservasi yang komprehensif dan berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis urgensi penetapan kebijakan hukum konservasi Taman Wisata Alam Pantai Panjang dalam perspektif pembangunan berkelanjutan serta mengkaji bentuk kebijakan hukum yang ideal untuk menjamin keseimbangan antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kebijakan publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiadaan regulasi khusus serta lemahnya pengawasan menjadi faktor utama degradasi lingkungan di kawasan Pantai Panjang. Oleh karena itu, diperlukan penetapan kebijakan hukum konservasi yang tegas, terintegrasi, dan partisipatif guna mewujudkan pengelolaan kawasan wisata yang berkelanjutan.
Copyrights © 2026