Hak Asasi Manusia menjamin bahwa ODGJ berhak memperoleh perlindungan, layanan, dan pemenuhan hak tanpa diskriminasi. Namun, pelanggaran seperti penelantaran masih terjadi di Kota Bandar Lampung. Penelitian ini menganalisis pelaksanaan pemenuhan hak ODGJ oleh Dinas Sosial berdasarkan Perda Kota Bandar Lampung Nomor 4 Tahun 2024. Melalui pendekatan kualitatif, penelitian menemukan bahwa Dinas Sosial berperan dalam penjangkauan, asesmen kesehatan, rujukan medis, serta rehabilitasi melalui yayasan mitra pemerintah. ODGJ tanpa identitas menjadi tanggung jawab penuh pemerintah dengan dukungan anggaran. Hambatan utama terdapat pada sosialisasi, koordinasi antarlembaga, dan pendekatan terhadap masyarakat yang keluarga pasien.
Copyrights © 2026