Profesi Ahli Tenaga Laboratorium Medik (ATLM) memiliki profil resiko infeksi biologis tinggi akibat paparan langsung dari spesimen infeksius. Meskipun kerangka hukum positif terkait perlindungan K3 dan kesejahteraan tenaga kesehatan telah tersedia, terdapat kekosongan klausul spesifik yang mengikat untuk profesi ATLM, terutama pada fasilitas kesehatan berorientasi korporat. Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi regulasi hukum spesifik untuk menetapkan standar upah berbasis resiko dan penjaminan biaya penuh program K3 preventif maupun responsif. Subjek penelitian terdiri dari informan kunci yang merupakan praktisi ATLM aktif pada jaringan klinik GSM di tiga lokasi berbeda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan hukum normatif-empiris dengan desain studi kasus kualitatif tunggal. Instrumen pengumpulan data meliputi studi dokumentasi terhadap peraturan perundang-undangan (data sekunder) serta diskusi kualitatif mendalam dan pengalaman observasi lapangan (data primer). Data kemudian dianalisis menggunakan teknik analisis kesenjangan hukum (gap analysis) dengan membandingkan norma hukum positif terhadap fakta implementasi lapangan. Temuan menunjukkan adanya celah hukum pada skema kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)/Mitra yang digunakan instansi berbasis korporat ini untuk memberikan upah yang hanya mengacu pada UMK setempat tanpa kompensasi resiko. Selain itu, ditemukan kegagalan implementasi K3 preventif berupa pelaksanaan dan pembebanan biaya vaksin Hepatitis B serta Medical Check-Up non-fungsional dan K3 responsif dimana unit K3/PPI hanya bersifat administratif dan non-fungsional, sehingga alur pasca paparan tidak berfungsi aktif. Fakta-fakta tersebut menegaskan bahwa regulasi yang bersifat umum gagal menciptakan perlindungan komprehensif di fasilitas kesehatan berorientasi korporat seperti klinik GSM. Dari hasil penelitian ini merekomendasikan urgensi regulasi hukum spesifik yang mengikat untuk menetapkan standar upah berbasis resiko dengan mengadopsi acuan dari organisasi profesi (PATELKI) serta penjaminan biaya penuh K3 preventif dan responsif.
Copyrights © 2026