Kekerasan seksual merupakan persoalan sosial yang kompleks dan berdampak multidimensi, tidak hanya terhadap korban secara fisik dan psikis, tetapi juga terhadap struktur sosial yang lebih luas. Fenomena ini seringkali tidak terdeteksi secara memadai karena rendahnya kesadaran masyarakat, lemahnya literasi hukum, serta adanya norma sosial yang bersifat permisif dan patriarkal. Dalam konteks inilah, penguatan kapasitas masyarakat dalam memahami bentuk, dampak, serta mekanisme penanganan kekerasan seksual menjadi kebutuhan mendesak dalam menciptakan ruang hidup yang aman, adil, dan inklusif. Urgensi kegiatan ini terletak pada pentingnya membangun kesadaran kolektif dan pemahaman kritis masyarakat mengenai bahaya kekerasan seksual melalui pendekatan edukatif, preventif, dan partisipatif. Pendidikan masyarakat berbasis nilai keadilan gender dan hak asasi manusia merupakan kunci untuk mengubah cara pandang serta membangun budaya sosial yang responsif terhadap kekerasan berbasis seksual. Tujuan dari program ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait isu kekerasan seksual, memperkuat kapasitas individu dan komunitas dalam melakukan deteksi dini serta pencegahan, dan menciptakan lingkungan sosial yang memiliki mekanisme dukungan terhadap korban. Selain itu, kegiatan ini diharapkan mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam membangun budaya anti-kekerasan secara berkelanjutan, kegiatan ini juga selaras dengan capaian Indikator Kinerja Utama (IKU) perguruan tinggi, serta mendukung fokus pengabdian Fakultas Hukum Universitas dengan pelibatan aktif mahasiswa dan dosen, serta kelayakan perguruan tinggi, tim pelaksana/instruktur, materi kegiatan dan sarana prasarana. kegiatan ini diharapkan mampu memberikan solusi berkelanjutan bagi pencegahan kekerasan seksual dan mewujudkan ekosistem yang lebih adil dan inklusif. Dari hasil kegiatan pengabdian yang dilakukan diketahui bahwa bertambahnya pengetahuan dan pemahaman masyarakat terhadap dampak kekerasan seksual, tetapi juga hak hukum korban, prosedur pelaporan, serta mekanisme pemulihan. Peserta penyuluhan sangat antusias, tenang dan aktif bertanya tentang aspek hukum kekerasan seksual.
Copyrights © 2026