Transformasi sistem keuangan global yang semakin ter digitalisasi mendorong bank sentral di berbagai negara, termasuk Indonesia, untuk mengembangkan Central Bank Digital Currency (CBDC) sebagai inovasi dalam sistem pembayaran. Dalam konteks ini, Proyek Garuda menjadi langkah strategis Bank Indonesia dalam merancang digitalisasi rupiah guna menjaga kedaulatan moneter dan meningkatkan efisiensi sistem pembayaran. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesiapan kerangka regulasi di Indonesia serta mengidentifikasi tantangan hukum dan kelembagaan dalam integrasi rupiah digital ke dalam sistem keuangan nasional. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan analitis, melalui kajian terhadap peraturan perundang-undangan, dokumen kebijakan, serta literatur terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kerangka regulasi yang ada telah memberikan dasar awal, namun masih memerlukan penyesuaian untuk mengakomodasi karakteristik mata uang digital, khususnya terkait kepastian hukum, perlindungan data, dan keamanan siber. Selain itu, terdapat tantangan dalam koordinasi antar lembaga serta potensi perubahan peran perbankan dalam sistem intermediasi. Keberhasilan implementasi rupiah digital sangat bergantung pada harmonisasi regulasi, kesiapan kelembagaan, serta adaptasi sektor perbankan dalam menghadapi transformasi sistem keuangan digital.
Copyrights © 2026