Eksploitasi anak dalam tindak pidana narkotika merupakan fenomena yang memprihatinkan, terutama ketika pelaku berasal dari lingkungan keluarga sendiri. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk-bentuk eksploitasi anak oleh orang tua dalam tindak pidana narkotika, faktor-faktor penyebabnya, serta upaya perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksploitasi anak dapat terjadi dalam berbagai bentuk, seperti menjadikan anak sebagai kurir, penyimpan, maupun pihak yang terlibat dalam transaksi narkotika. Faktor penyebabnya meliputi tekanan ekonomi, pengaruh lingkungan, rendahnya kesadaran hukum, serta kondisi keluarga yang tidak harmonis. Dampak yang ditimbulkan terhadap anak bersifat kompleks, mencakup aspek psikologis, sosial, dan hukum. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap anak harus mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak melalui pendekatan rehabilitasi, bukan represif
Copyrights © 2026