Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kesenjangan antara teori dan praktik hukum sebagai bentuk kritik terhadap pemikiran tokoh-tokoh sosiologi hukum. Penelitian ini menggunakan metode studi literatur dengan pendekatan deskriptif kualitatif melalui pengumpulan dan analisis berbagai sumber ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat berbagai problematika dalam praktik hukum, seperti disfungsi solidaritas sosial, melemahnya legitimasi hukum, dominasi pendekatan positivistik, kekakuan hukum, serta keterbatasan peran hakim dalam mewujudkan keadilan substantif. Pemikiran tokoh seperti Durkheim, Ibnu Khaldun, Weber, Comte, Ibnu Qayyim, Marx, Holmes, dan Cardozo memberikan kontribusi penting, namun memiliki keterbatasan dalam menjelaskan realitas hukum kontemporer yang kompleks. Kesenjangan antara hukum normatif dan empiris menunjukkan bahwa hukum tidak dapat dipahami secara kaku, melainkan harus kontekstual, adaptif, dan responsif terhadap dinamika sosial. Oleh karena itu, diperlukan pendekatan hukum yang lebih kritis dan integratif agar hukum mampu mewujudkan keadilan sosial, memperkuat legitimasi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Copyrights © 2026