Artikel ini menganalisis perlindungan korban dalam perspektif keadilan restoratif serta posisinya dalam pembaharuan sistem hukum nasional indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa keadilan restoratif menempatkan korban sebagai subjek hukum yang berhak atas pemulihan melalui partisipasi aktif dalam proses penyelesaian perkara pidana. Pembaharuan melalui undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang kuhp dan undang-undang nomor 20 tahun 2025 tentang kuhap mencerminkan pergeseran dari pendekatan retributif menuju restoratif yang lebih berorientasi pada pemulihan korban. Namun, pengaturannya masih bersifat normatif dan belum sepenuhnya operasional, sehingga perlindungan korban belum optimal. Diperlukan penguatan regulasi yang lebih konkret untuk menjamin pemenuhan hak korban secara efektif.
Copyrights © 2026