Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi memunculkan bentuk kejahatan baru berupa pengancaman dan pemerasan menggunakan video bermuatan pornografi yang sering terjadi dalam relasi personal dan termasuk kekerasan seksual berbasis digital dengan dampak psikologis berat bagi korban. Penelitian ini bertujuan menganalisis perlindungan hukum terhadap hak korban serta menelaah ketentuan pidana yang mengatur perbuatan tersebut dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan yuridis normatif melalui studi kepustakaan terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum telah berkembang dari orientasi penghukuman pelaku menuju pendekatan berpusat pada korban. Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban menjadi instrumen utama yang menjamin perlindungan fisik dan psikis, pendampingan hukum, pemulihan, serta restitusi. Namun dalam praktik masih ditemukan kendala seperti reviktimisasi, stigma sosial, dan keterbatasan layanan pemulihan. Oleh karena itu diperlukan penguatan implementasi hukum, koordinasi antar lembaga, serta edukasi publik guna memastikan perlindungan korban berjalan efektif dan berkelanjutan serta menjadi dasar penguatan kebijakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan korban.Kata Kunci: Kekerasan Berbasis Digital,Perlindungan Hukum,Pemulihan Korban.
Copyrights © 2026