Penyelesaian perkara berdasarkan hukum adat sebagai alternatif pilihan dalam upaya penyelesaian perkara diluar pengadian. Keberadaannya merupakan legitimasi dari nilai-nilai yang lahir dari masyarakat Indonesia yang hingga sekarang masih konsisten dipertahankan dibanyak komunitas. Secara hukum telah diakui dan dihormati terhadap kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya termasuk peradilan dalam upaya penyelesaian perkara baik pidana maupun perdata yang ada dan dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
Copyrights © 2021