Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum keluarga melalui edukasi hukum waris Islam (faraidh) di Desa Lasori, Kecamatan Mawasangka Timur. Permasalahan utama yang dihadapi masyarakat adalah rendahnya pemahaman terhadap ketentuan hukum waris Islam, sehingga pembagian harta warisan sering dilakukan berdasarkan kebiasaan adat atau kesepakatan informal yang berpotensi menimbulkan ketidakadilan dan konflik keluarga. Program pengabdian ini dirancang menggunakan pendekatan edukatif–partisipatif agar masyarakat tidak hanya memperoleh pengetahuan normatif, tetapi juga mampu memahami dan menerapkan faraidh secara praktis dalam kehidupan keluarga. Metode pelaksanaan meliputi studi pendahuluan, penyuluhan interaktif, diskusi kelompok terarah, simulasi pembagian warisan, serta evaluasi melalui refleksi dan umpan balik peserta. Hasil pengabdian menunjukkan adanya peningkatan signifikan dalam pengetahuan dan kesadaran hukum masyarakat terkait prinsip dasar faraidh, penentuan ahli waris, dan pembagian hak warisan secara adil. Selain itu, terjadi perubahan sikap masyarakat yang ditandai dengan meningkatnya keterbukaan untuk membahas persoalan warisan secara transparan dan sesuai ketentuan hukum Islam. Secara keseluruhan, edukasi hukum waris Islam terbukti efektif sebagai upaya preventif dalam mencegah konflik warisan dan memperkuat keharmonisan keluarga. Kegiatan ini memiliki signifikansi sosial dan akademik yang kuat serta berpotensi menjadi model pengabdian berbasis literasi hukum Islam di masyarakat pedesaan
Copyrights © 2025