Penelitian ini dilatar belakangi oleh Putusan Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mtr. yangmenjatuhkan hukuman pidana kepada Putri Munira atas dugaan korupsi dana Kredit UsahaRakyat (KUR) di Bank Negara Indonesia (BNI). Namun, perbuatan tersebut lebih tepat dikajisebagai wanprestasi perdata, bukan tindak pidana. Persoalan utama yang dikaji adalahterpenuhinya unsur kesengajaan (mens rea) dan penerapan upaya terakhir (ultimumremedium) dalam putusan tersebut. Penelitian ini mengidentifikasi dua masalah, yaknipertimbangan hakim dalam menentukan adanya tindak pidana dan bentukpertanggungjawaban pidana yang sesuai. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitiannormatif dengan pendekatan perundang-undangan, analisis, dan studi kasus. Datadikumpulkan melalui studi pustaka dan dokumentasi bahan hukum primer, sekunder, dannonhukum. Analisis dilakukan secara deskriptif, evaluatif, dan preskriptif guna mengkajirelevansi pertanggungjawaban pidana berdasarkan asas hukum. Hasil penelitianmenunjukkan adanya kekeliruan hukum (error in persona) karena perkara ini lebih tepatdikualifikasikan sebagai wanprestasi perdata. Unsur kerugian negara dan niat jahat tidakterbukti secara sah, sedangkan terdakwa berperan sebagai perantara tanpa pengelolaan danalangsung. Oleh karena itu, penerapan pidana korupsi tidak relevan secara yuridis.
Copyrights © 2025