Rendahnya tingkat literasi hukum pidana masyarakat masih menjadi persoalan serius di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Kondisi ini berdampak pada meningkatnya potensi pelanggaran hukum yang dilakukan akibat kurangnya pemahaman masyarakat terhadap norma, hak, kewajiban, serta konsekuensi hukum pidana. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat melalui edukasi hukum pidana berbasis digital sebagai strategi pembelajaran yang adaptif dan efektif. Metode pelaksanaan kegiatan menggunakan pendekatan edukatif dan partisipatif dengan memanfaatkan berbagai media digital, seperti materi visual, video edukasi, dan diskusi interaktif secara daring. Sasaran kegiatan adalah masyarakat umum dengan latar belakang pendidikan dan tingkat pemahaman hukum yang beragam. Evaluasi kegiatan dilakukan melalui pemberian pre-test dan post-test serta kuesioner untuk mengukur peningkatan pemahaman dan kesadaran hukum peserta. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan signifikan pada pemahaman peserta terhadap konsep dasar hukum pidana, termasuk jenis tindak pidana, hak dan kewajiban hukum, serta dampak hukum dari pelanggaran pidana. Selain itu, pemanfaatan media digital terbukti meningkatkan partisipasi, minat belajar, dan efektivitas penyampaian materi hukum. Kegiatan ini menyimpulkan bahwa edukasi hukum pidana berbasis digital merupakan strategi yang efektif dalam meningkatkan literasi hukum masyarakat dan memiliki potensi untuk dikembangkan secara berkelanjutan serta direplikasi pada komunitas lain.
Copyrights © 2025