Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika serta menganalisis penerapan asesmen dalam mengidentifikasi status dan kebutuhan rehabilitasi peminjam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara komprehensif terhadap Putusan 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr, Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2025/PN Bpp untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim, konsistensi penerapan kebijakan rehabilitasi, dan peran mekanisme asesmen terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi dipengaruhi oleh lima faktor utama yang saling berkaitan: faktor yuridis normatif berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, faktor medis dan psikologis melalui evaluasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), faktor sosial dan latar belakang termasuk pendidikan dan lingkungan keluarga, faktoritas dan pola perilaku yang membedakan penyalahguna dan pengedar, serta faktor prosedural dan pembuktian terkait berkas perkara. Implementasi asesmen terpadu oleh TAT yang terdiri dari tim medis (dokter dan psikolog) dan tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham) masih menghadapi kendala prosedur yang signifikan, keterbatasan waktu pelaksanaan, dan variasi standar operasional prosedur antar wilayah. Penelitian ini juga menemukan inkonsistensi yang meremehkan antara pertimbangan hakim yang mengakui kejahatan sebagai penyalahguna dengan hukuman yang tetap menjatuhkan hukuman penjara tanpa rekomendasi rehabilitasi. Model asesmen yang ada memerlukan rekonstruksi komprehensif melalui instrumen pengembangan yang lebih terstandar dan tervalidasi, integrasi teknologi informasi untuk pertukaran data secara real time , sistem pemantauan berkelanjutan untuk memastikan rekomendasi rehabilitasi ditindaklanjuti dengan baik, dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan hasil rehabilitasi dan menurunkan angka kekambuhan penyalahguna narkotika.
Copyrights © 2026