Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Disparitas Putusan Hakim dalam Penerapan Rehabilitasi bagi Penyalahguna Narkotika Inggrid Yosephine Beauty Mayangsari; Orin Gusta Andini; Sofwan Rhisko Ramadhoni
Journal of Citizenship Volume 5 Issue 1, 2026
Publisher : HK Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37950/joc.v5i1.662

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika serta menganalisis penerapan asesmen dalam mengidentifikasi status dan kebutuhan rehabilitasi peminjam. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan analitis. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Analisis dilakukan secara komprehensif terhadap Putusan 1045/Pid.Sus/2019/PN Smr, Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2024/PN Bpp, dan Putusan Nomor 280/Pid.Sus/2025/PN Bpp untuk mengidentifikasi pola pertimbangan hakim, konsistensi penerapan kebijakan rehabilitasi, dan peran mekanisme asesmen terpadu. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam memberikan rehabilitasi dipengaruhi oleh lima faktor utama yang saling berkaitan: faktor yuridis normatif berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, faktor medis dan psikologis melalui evaluasi Tim Asesmen Terpadu (TAT), faktor sosial dan latar belakang termasuk pendidikan dan lingkungan keluarga, faktoritas dan pola perilaku yang membedakan penyalahguna dan pengedar, serta faktor prosedural dan pembuktian terkait berkas perkara. Implementasi asesmen terpadu oleh TAT yang terdiri dari tim medis (dokter dan psikolog) dan tim hukum (Polri, BNN, Kejaksaan, Kemenkumham) masih menghadapi kendala prosedur yang signifikan, keterbatasan waktu pelaksanaan, dan variasi standar operasional prosedur antar wilayah. Penelitian ini juga menemukan inkonsistensi yang meremehkan antara pertimbangan hakim yang mengakui kejahatan sebagai penyalahguna dengan hukuman yang tetap menjatuhkan hukuman penjara tanpa rekomendasi rehabilitasi. Model asesmen yang ada memerlukan rekonstruksi komprehensif melalui instrumen pengembangan yang lebih terstandar dan tervalidasi, integrasi teknologi informasi untuk pertukaran data secara real time , sistem pemantauan berkelanjutan untuk memastikan rekomendasi rehabilitasi ditindaklanjuti dengan baik, dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk mengoptimalkan hasil rehabilitasi dan menurunkan angka kekambuhan penyalahguna narkotika.
DARI REPRESI KE KOLABORASI: PELUANG KEMITRAAN SIPIL DALAM HUBUNGAN NEGARA & OMS DI INDONESIA Viyani Annisa Permatasari Maasba; Ulil Amri; Wida Ramona Haryadi; Orin Gusta Andini
Jurnal Hukum Unsulbar Vol. 9 No. 1 (2026): Jurnal Hukum Unsulbar
Publisher : Program Studi Hukum Universitas Sulawesi Barat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31605/j-law.v9i1.5854

Abstract

Negara merupakan entitas yang memiliki kuasa atas regulasi dan kebijakan, hingga mengontrol ruang sipil, di sisi lain organisasi masyarakat sipil berperan sebagai watchdog dalam mengawasi kebijakan publik agar lebih transparan dan akuntabel, termasuk melakukan advokasi dan pemberdayaan masyarakat terkait pemenuhan hak-hak dasarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menguraikan peluang bagi hubungan negara dan OMS untuk bertransformasi menuju pola yang lebih kolaboratif dengan negara. Dengan metode penelitian normatif, penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat peluang kemitraan strategis dengan lembaga negara independen yang berperan penting dalam mengawasi pelayanan publik yang diakses oleh masyarakat, salah satunya adalah Ombudsman. Kesamaan tujuan Ombudsman dan OMS untuk memperkuat akuntabilitas pelayanan publik dan melindungi hak-hak masyarakat merupakan peluang kolaborasi yang harus dikembangkan. Ombudsman memiliki kewenangan formal dan legitimasi negara, sedangkan OMS memiliki kedekatan dengan masyarakat, data lapangan, dan kapasitas advokasi. Kolaborasi keduanya diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan layanan publik atas hak dasar masyarakat terpenuhi dan mendukung upaya pemberantasan korupsi di birokrasi pemerintah.