Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT) mengusung prinsip netralitas gender, namun realitas law in action menunjukkan adanya hambatan substantif bagi korban laki-laki dalam mengakses keadilan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis manifestasi stigma sosial terhadap suami korban KDRT di media sosial dan implikasinya terhadap efektivitas implementasi UU PKDRT. Dengan menggunakan pendekatan yuridis-sosiologis dan metode netnografi, peneliti mengumpulkan dan menganalisis 80 unit komentar pada platform Instagram dan TikTok periode postingan Desember 2024-Januari 2025 melalui teknik purposive sampling. Hasil penelitian mengidentifikasi empat kategori stigma utama: ejekan dan devaluasi maskulinitas, victim blaming, penolakan status korban, serta stigma sosial-hukum. Temuan penelitian menunjukkan bahwa stigma digital tersebut berfungsi sebagai instrumen "gugatan maskulinitas" yang menciptakan viktimisasi ganda (double victimization) dan kekerasan simbolik bagi korban. Secara yuridis, fenomena ini mengindikasikan potensi disfungsi pada Pasal 10, 18, 19, dan 55 UU PKDRT, di mana hak perlindungan dan pemulihan korban menjadi tidak teraktivasi akibat hambatan psikososial dan bias diskresi aparat yang terhegemoni oleh maskulinitas patriarki. Penelitian ini merekomendasikan reorientasi budaya hukum melalui paradigma Hukum Progresif dan penguatan literasi digital guna meruntuhkan stigma yang menghambat access to justice bagi penyintas laki-laki.
Copyrights © 2026