Polemik mengenai hak ulayat di Indonesia mencerminkan ketegangan berkelanjutan antara komunitas adat, pemerintah, dan korporasi, terutama terkait kebijakan agraria dan proyek pembangunan. Kondisi ini juga dialami masyarakat adat Kasepuhan Citorek di Kabupaten Lebak, Banten, yang menghadapi ancaman kehilangan wilayah leluhur akibat ekspansi tambang, pengembangan pariwisata, dan pengelolaan hutan negara. Menyikapi situasi tersebut, program pengabdian masyarakat ini dirancang untuk memperkuat literasi media melalui pelatihan jurnalisme warga sebagai strategi advokasi hak ulayat sekaligus pelestarian budaya. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Participatory Action Research (PAR) pada 2 Agustus 2025 di Desa Citorek Timur, diikuti 25 peserta yang terdiri atas tokoh adat, pemuda, dan perempuan. Materi pelatihan meliputi praktik jurnalisme warga, etika jurnalistik, penulisan berita, dokumentasi visual, literasi digital, serta strategi advokasi. Evaluasi menunjukkan hasil yang signifikan: 84% peserta mencapai tingkat pemahaman baik hingga sangat baik setelah pelatihan, meningkat tajam dari 28% sebelum kegiatan. Temuan ini menegaskan bahwa jurnalisme warga bukan hanya instrumen efektif untuk meningkatkan kesadaran publik, tetapi juga menjadi sarana penting dalam memperkuat kapasitas masyarakat adat dalam mempertahankan hak ulayat serta menjaga keberlanjutan identitas dan budaya lokal.Kata kunci: Hak Masyarakat Adat, Hak Ulaya, Jurnalisme Warga, Kasepuhan Citorek, Literasi Media.
Copyrights © 2025