Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam

SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM

Ecep Ishak Fariduddin (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Ibnu Hajar (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Mohamad Asrori Mulky (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Nunung Lasmana (STAI Asy-Syukriyah)



Article Info

Publish Date
10 Feb 2020

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas bagaimana penerapan syariah dalam kontek negara di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanistan, Sudan dan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai penerapan syariah di negara-negara islam di dunia. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (perbandingan) Adapun hasil dari penelitian ini adalah penerapan konsep syariah dalam Negara – di Negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. dan modern. Ketiga, dari pengalaman penerapan “prinsip Islam” dalam Negara oleh Negara-negara penduduk muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia, bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut.

Copyrights © 2020






Journal Info

Abbrev

hikamuna

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi ...