Ibnu Hajar
Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang

Published : 3 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

SYARIAH DALAM KONTEKS NEGARA MODERN DI DUNIA ISLAM Ecep Ishak Fariduddin; Ibnu Hajar; Mohamad Asrori Mulky; Nunung Lasmana
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 5 No 1 (2020): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengulas bagaimana penerapan syariah dalam kontek negara di negara-negara Islam seperti Arab Saudi, Pakistan, Iran, Malaysia, Afghanistan, Sudan dan Indonesia. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi pustaka (library research) yakni dengan mengacu kepada sumber-sumber primer dan sekunder berupa buku, jurnal, makalah ilmiah, mengenai penerapan syariah di negara-negara islam di dunia. Adapun pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif (perbandingan) Adapun hasil dari penelitian ini adalah penerapan konsep syariah dalam Negara – di Negara-negara mayoritas muslim, mengalami keragaman seiring kemajemukan paham, aliran, mazhab, dan golongan dalam menafsirkan sumber-sumber ajaran Islam, yaitu Al-Quran dan As-Sunnah. dan modern. Ketiga, dari pengalaman penerapan “prinsip Islam” dalam Negara oleh Negara-negara penduduk muslim seperti Arab Saudi, Republik Islam Pakistan, Republik Islam Iran, Kerajaan Malaysia, dan Negara Islam Afghanistan di bawah rezim Taliban, Sudan, dan Indonesia, bentuk penerapannya tidak bersifat tunggal dan monolitik tetapi bersifat plural dan heterogen, sesuai dengan ruang, waktu dan kondisinya masing-masing Negara tersebut.
HAK DAN KEWAJIBAN SUAMI ISTERI MENURUT SYEKH NAWAWI AL-BANTANI DALAM KITAB ‘UQUDULLUJAIN Karnubi; Ibnu Hajar; Ahmad Bahrul Hikam
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 6 No 2 (2021): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Seorang suami dan istri masing-masing mempunyai hak dan kewajiban dalam menjalani kehidupan rumah tangga. Kitab ‘Uqudullujain Karya Syekh Nawawi Al-Bantani adalah kitab yang mengkaji beberapa hal tentang perkawinan dan pernikahan dan sampai sekarang ini masih sering dikaji dipenjuru pelosok dunia terutama di pesantren nusantara. Dengan adanya pengkajian Kitab ‘Uqudullujain baik suami ataupun istri akan tahu bagaimana dalam kehidupan berumah tangga yang semestinya dijalankan menurut ajaran agama islam.Kitab ini juga berisi tentang cerita dalam kehidupan rumah tangga orang-orang terdahulu yang bisa dijadikan contoh atau tauladan dalam menghadapi masalah rumah tangga dengan mencari solusi yang baik. Masih sering ditemui banyak suami dan istri untuk menjalankan urusan rumah tangganya tidak ada rasa bahagia diantaranya karena kurang harmonisnya keluarga, ekonomi, perselingkuhan, kekerasan dalam rumah tangga dan sebagainnya. Akan banyak ditemui suami dan istri mengadu dan mengeluh kepada orang lain ataupun keluarganya akibat antara salah satu puhak tidak terpenuhi hak dan kewajibannya sebagai suami istri. Kekurang fahaman suami dan istri akan hak dan kewajibannya ini yang menjadi faktor utama keruntuhan dalam berumah tangga sehingga keharmonisan keluarga dan mahligai cinta yang akan dibangun tidak bisa terlaksana dengan sebaik-baiknya. Oleh sebab itu agar rumah tangga yang hendak dicapai berjalan dengan baik perlu sekali masing-masing individu harus mengetahui, memahami hak dan kewajibannya, ini sebagai modal untuk menempuh berbagai ujian dalam menjalankan roda rumah tangganya kelak.
HIRFAH SEBAGAI KRITERIA KAFA’AH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK Ibnu Hajar; Muhamad Qustulani; Dul Jalil
Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Publisher : HIKAMUNA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam mewujudkan keluarga sakinah. Menarik jika suatu kajian mengenai hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, tentunya akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i? (2) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam Maliki? dan (3) bagaimana perbedaan dan persamaan hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i dan pemikiran Imam Maliki? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam as-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah, maka jika terjadi ketidak se-kufu-an salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang hirfah sebagai kriteria kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas, yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal.