Tulisan ini membahas mengenai Tradisi Sumbangan yang terjadi di setiap daerah menurut hukum Islam. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Tradisi Sumbangan Pernikahan dan Tradisi Sumbangan Pernikahan Menurut Hukum Islam. Pada penelitian ini, peneliti menggunakan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode library research (kajian pustaka), melalui pendekatan normatif, sumber data yang digunakan adalah data premier dan data skunder berupa skripsi, Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan buku-buku literatur yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data yang yang diperoleh di sajikan secara rapih dan terperinci. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa: tradisi sumbangan meminta kembali apa yang telah disumbangkan, dengan cara pencatatan, atau menegur karena tidak sesuai dengan apa yang diberikanya dahulu, dan juga rasa tidak enak jika tidak mengembalikan. Maka Tradisi sumbangan pernikahan menjadi Hutang Piutang. Meminta kembali apa yang sudah diberikan. Menurut Imam Al-Baghowi berpendapat bahwa mazhab Imam Syafi’i sesungguhnya hibah yang pasti tidak mengharuskan adanya sebuah ganti atau pengembalian baik itu hibah kepada sahabat atau tetangga. Karena meminta kembali hibah yang telah diberikan perumpamaannya seperti anjing yang menjilat kembali muntahnya. Maka dari itu tolong menolong lah kalian dalam kebaikan dan taqwa.
Copyrights © 2020