Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam mewujudkan keluarga sakinah. Menarik jika suatu kajian mengenai hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, tentunya akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i? (2) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam Maliki? dan (3) bagaimana perbedaan dan persamaan hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i dan pemikiran Imam Maliki? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam as-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah, maka jika terjadi ketidak se-kufu-an salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang hirfah sebagai kriteria kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas, yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal.
Copyrights © 2022