Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam
Vol 7 No 2 (2022): Hikamuna: Jurnal Kajian Hukum Islam

HIRFAH SEBAGAI KRITERIA KAFA’AH DALAM MEWUJUDKAN KELUARGA SAKINAH PERSPEKTIF IMAM SYAFI’I DAN IMAM MALIK

Ibnu Hajar (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Muhamad Qustulani (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)
Dul Jalil (Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang)



Article Info

Publish Date
03 Aug 2022

Abstract

Ulama madzhab mempunyai pemikiran yang berbeda terhadap hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam mewujudkan keluarga sakinah. Menarik jika suatu kajian mengenai hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah diteliti secara komparatif antara dua Imam madzhab dengan latar belakang yang berbeda, tentunya akan menimbulkan perubahan eksistensi suatu hukum. Oleh karena itu, dalam penelitian ini rumusan masalahnya adalah (1) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i? (2) bagaimana hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam Maliki? dan (3) bagaimana perbedaan dan persamaan hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam membentuk keluarga sakinah perspektif pemikiran Imam as-Syafi’i dan pemikiran Imam Maliki? Penelitian ini merupakan penelitian kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang dilakukan dengan menelaah bahan-bahan pustaka, baik berupa buku, kitab-kitab fiqh, dan sumber lainnya yang relevan dengan topik yang dikaji. Sedangkan jenis penelitiannya berupa penelitian kualitatif, karena teknis penekanannya lebih menggunakan pada kajian teks. Hasil analisis dari penelitian ini menggambarkan implikasi hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dalam pernikahan menurut Imam as-Syafi’i bahwa perihal kafa’ah itu diperhitungkan karena apabila terjadi ketidak se-kufu-an maka salah satu pihak berhak membatalkan perkawinan (fasakh). Sedangkan Imam Maliki tidak memperhitungkan hirfah sebagai kriteria kafa’ah, maka jika terjadi ketidak se-kufu-an salah satu pihak tidak mempunyai hak khiyar untuk membatalkan pernikahan. Imam Maliki yang notabenya ahli hadits menetapkan hukum hirfah sebagai kriteria kafa’ah dengan menggunakan hadits yang dikuatkan dengan ijma ahlu Madinah. Sedangkan Imam as-Syafi’i semasa hidupnya sering berpindah-pindah sehingga beliau lebih banyak bersentuhan dengan kompleksitas budaya, maka dalam pendapatnya tentang hirfah sebagai kriteria kafa’ah lebih dipengaruhi oleh pebandingan qiyas, yakni menganalogikan pendapatnya dengan suatu kasus tertentu yang terjadi di beberapa tempat di mana beliau pernah tinggal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

hikamuna

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

HIKAMUNA: Jurnal Kajian Hukum Islam merupakan jurnal ilmiah yang diterbitkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Syariah Nahdlatul Ulama (STISNU) Nusantara Tangerang, sebagai wadah akademik bagi para dosen, peneliti, dan praktisi hukum Islam untuk mengembangkan kajian keislaman yang berakar pada tradisi ...