Penelitian ini mengkaji implikasi hukum dari perikatan dalam perjanjian kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Fokus utama dari penelitian ini adalah menganalisis hubungan hukum antara pekerja dan pengusaha serta hak dan kewajiban yang terdapat dalam perjanjian kerja. Melalui pendekatan normatif dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, penelitian ini menemukan bahwa meskipun perjanjian kerja memberikan perlindungan bagi kedua belah pihak, namun dalam praktiknya sering terjadi ketimpangan yang merugikan pekerja. Pekerja berhak mendapatkan upah yang adil, keselamatan kerja, dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang ada dalam fundang-undang, sedangkan pengusaha berkewajiban untuk mematuhi peraturan yang ada dan memberikan perlindungan bagi pekerjanya. Penelitian ini memberikan wawasan tentang pentingnya penerapan hukum yang adil dalam hubungan kerja untuk memastikan perlindungan yang efektif bagi pekerja. Perjanjian kerja merupakan salah satu aspek penting dalam dunia ketenagakerjaan. Hubungan antara pengusaha dan pekerja terjalin melalui perjanjian kerja yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak. Perjanjian kerja ini menjadi dasar hukum yang melindungi kedua belah pihak dalam menjalankan aktivitas kerja.
Copyrights © 2025