Sebagai negara hukum formil (rechtsstaat), peratuan perundang-undangan merupkan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Peran masyarakat merupakan perwujudan terdapatnya hubungan relasi diantara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam proses pembentukan Undang – Undang. Proses pembentuka Undang – Undang tidak sesuai prosedur yang secara normatif diatur dalam Undang – Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang – undangan dan undang – undang dibuat untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan produk undang – undang yang buruk dan melanggar hak masyarakat. Penilitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti peran masyarakat dalam proses pembentukan perundang – undangan di indonesia dan bagaimana pengaruh partisipasi masyarakat untuk kualitas peraturan perundang-undangan di indonesia, dengan menggunakan metode studi literatur, dengan pendekatan analisis kualitatif.
Copyrights © 2025