Korupsi, yang berasal dari bahasa Latin "corruptus," merupakan tantangan signifikan di Indonesia, merusak stabilitas ekonomi dan kepercayaan publik. Penelitian ini mengkaji peran hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi, dengan fokus pada efektivitas dan implementasinya. Menggunakan metode penelitian hukum normatif, analisis ini mengacu pada bahan hukum primer, sekunder, dan tersier untuk mengeksplorasi hubungan antara hukum keuangan dan upaya pemberantasan korupsi. Temuan menunjukkan bahwa hukum keuangan berperan penting dalam mempromosikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, sehingga mencegah korupsi. Pengawasan yang efektif dan penegakan hukum yang ketat sangat penting untuk mengurangi peluang terjadinya praktik korupsi. Namun, tantangan seperti keterbatasan sumber daya manusia dan koordinasi antar lembaga yang suboptimal masih ada. Penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kerangka regulasi diperlukan untuk meningkatkan efektivitas hukum keuangan dalam pemberantasan korupsi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pengembangan strategi pemberantasan korupsi yang lebih efektif di Indonesia.
Copyrights © 2025