Perkembangan teknologi informasi telah melahirkan tantangan baru dalam perlindungan hukum anak, khususnya terkait dengan praktik sharenting komersial, yaitu tindakan orang tua yang mengekspos kehidupan pribadi anak di media sosial demi keuntungan ekonomi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kekosongan dan kelemahan dalam regulasi yang ada, khususnya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam merespons eksploitasi digital terhadap anak yang bersifat nonfisik dan implisit. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan pendekatan deskriptif-kualitatif melalui kajian kepustakaan terhadap regulasi nasional, instrumen internasional, serta literatur akademik yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum terdapat pengaturan hukum yang tegas dan spesifik terkait sharenting komersial, termasuk hak privasi digital anak dan mekanisme persetujuan atas konten digital anak yang dibagikan. Lemahnya pemahaman orang tua terhadap risiko digital dan tidak adanya norma eksplisit memperbesar potensi eksploitasi terhadap anak dalam lingkup domestik. Dalam hal ini, eksaminasi diusulkan sebagai instrumen pengawasan publik untuk menilai akuntabilitas sistem peradilan dan menekan kekosongan hukum. Eksaminasi juga mendorong pembaruan regulasi dan partisipasi masyarakat dalam mengawal prinsip kepentingan terbaik anak. Simpulan dari penelitian ini menegaskan bahwa diperlukan reformasi hukum yang lebih progresif dan responsif terhadap dinamika teknologi, dengan memprioritaskan perlindungan anak sebagai subjek hukum yang memiliki hak atas privasi dan keamanan digital
Copyrights © 2025