Tujuan dari Penelitian ini adalah untuk mengetahui latar belakang dari terjadinya Perang Kongo II, serta dampak yang timbul dari Perang tersebut. Lalu, apa saja dampak dari putusan Mahkamah Pidana Internasional terhadap Hak Asasi Anak di dunia, atas tindakan perekrutan Tentara Anak oleh Thomas Lubanga Dyilo. Metode yang dimanfaatkan pada penelitian ini yakni metode normatif dilakukan dengan menganalisis putusan Mahkamah Pidana Internasional, jurnal, dan konvensi. Hasil yang didapatkan dari penelitian ini, yaitu, yang melatar belakangi Perang ini, ialah Perang Kongo I, yang dipicu oleh ketegangan antara etnis Tutsi dan Hutu, dalam perebutan Wilayah kekuasaan, serta perebutan kekayaan alam Negara Kongo, yang terus berkembang hingga Perang Kongo II. Dampaknya adalah, terjadi pelanggaran Hak Asasi pada anak dibawah umur, karena dijadikan Tentara Perang oleh Thomas Lubanga Dyilo pada Perang Kongo II. Atas tindakannya tersebut, ia dijatuhkan Pidana Penjara selama 14 tahun oleh Mahkamah Pidana Internasional. Putusan ini sangat berdampak pada Hak Asasi Anak di dunia, karena banyak Organisasi Internasional, yang membantu mengembalikan kebebasan Tentara Anak dengan memecat mereka, sehingga dapat beraktivitas seperti semula
Copyrights © 2025