Pemilihan Presiden tahun 2024 di Indonesia menjadi momen penting dalam proses demokrasi. Media sosial, sebagai salah satu platform komunikasi yang dominan, memiliki peran besar dalam memengaruhi opini publik. Namun, penyebaran berita hoax di media sosial dapat mengganggu integritas pemilihan umum dan mempengaruhi keputusan pemilih. Dalam konteks ini, jurnal ini mengkaji pengaruh dari penyebaran berita hoax di media sosial terhadap Pemilu Presiden tahun 2024, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil analisis menunjukkan bahwa penyebaran berita hoax memiliki dampak yang signifikan terhadap proses pemilihan umum dan perlu adanya upaya yang lebih kuat dalam mengawasi serta mengontrol penyebaran berita hoax di media sosial untuk menjaga integritas proses demokrasi. Kesadaran dan kehati-hatian pemilih dalam memeriksa kebenaran informasi yang mereka terima juga menjadi faktor penting dalam mengurangi dampak negatif dari penyebaran berita hoax.
Copyrights © 2024