Artikel ini membahas tentang penerapan Pendidikan sebagai Hak Asasi Manusia. Hak Asasi Manusia adalah hak asasi yang mendasar yang merujuk pada harkat dan martabat ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang merupakan bawaan sejak lahir dan tidak dapat dilanggar atau dihapuskan oleh siapa pun. Pendidikan sebagai hak asasi manusia berarti bahwa setiap orang berhak atas supremasi hukum tanpa diskriminasi. Dengan demikian, negara berkewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi haknya atas Pendidikan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional terdapat kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak atas pendidikan. Kewajiban ini mengandung makna bahwa negara bertanggung jawab menyelenggarakan Pendidikan dasar gratis dan wajib bagi anak usia sekolah. Kewajiban ini juga mengharuskan pemerintah pusat dan daerah bertanggung jawab dalam Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa yang akan memberikan dampak sosial yang baik untuk Masyarakat.
Copyrights © 2025