Sebagai negara hukum formil (rechtsstaat), peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen fundamental bagi Indonesia. Peraturan perundang-undangan dibentuk dan ditujukan kepada masyarakat. Peran masyarakat merupakan perwujudan terdapatnya hubungan relasi di antara masyarakat dan Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah dalam proses pembentukan Undang-undang. Proses pembentukan Undang-undang tidak sesuai prosedur yang secara normatif diatur dalam Undang-undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan undang-undang dibuat untuk kepentingan tertentu sehingga menghasilkan produk undang-undang yang buruk dan melanggar hak masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan meneliti peran masyarakat dalam proses pembentukan perundang-undangan di Indonesia dan bagaimana pengaruh partisipasi masyarakat untuk kualitas peraturan perundang-undangan di Indonesia, dengan menggunakan metode studi literatur, dengan pendekatan analisis kualitatif.
Copyrights © 2024