Kemajuan teknologi informasi telah mengubah lanskap segala bidang tidak termasuk layanan di bidang hukum, khususnya dunia peradilan. Hal ini ditambah dengan datangnya pandemi Covid-19 yang memaksa semua lini untuk adaptif dan menerima kehadiran teknologi informasi sebagai salah satu media dalam pelayanan publik. Salah satu jenis persidangan perdata yang bersifat voluntary adalah sidang permohonan, dimana tidak ada pihak dan sengketa di dalamnya, sehingga termasuk dalam kategori persidangan ringan dan relatif mudah dalam pembuktiannya. Salah satu jenis sidang permohonan yang masuk dalam kategori tersebut adalah permohonan perubahan nama, dimana secara substantif tidak ada yang berubah dari nama, hanya saja ada huruf, suku kata dan/atau frase yang salah atau tidak tepat. Jenis perkara ini termasuk perkara yang sederhana dan mudah pembuktiannya namun signifikan dampaknya terutama dalam hal pemohon memiliki kepentingan keperdataan yang memerlukan kesamaan identitas, seperti keperluan umrah, haji, identitas usaha, dan lain-lain. Pengadilan Negeri Jember memiliki terobosan untuk mempermudah urusan merubah nama dengan melakukan sidang secara online di desa, dimana sebelumnya pemohon wajib datang ke Pengadilan Negeri Jember setidaknya 5 sampai 8 kali. Terobosan tersebut dinamakan program TILIK DESA, dimana program dapat membantu memudahkan dan mempersingkat proses pencari keadilan yang secara geografis berjauhan lokasinya dengan Pengadilan Negeri Jember.
Copyrights © 2023