Ekasakti Legal Science Journal
Vol. 3 No. 2 (2026): April

Perlindungan Hukum Terhadap Anak Dan Perempuan Dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat

Edi (Unknown)
Fahmiron (Unknown)
Febria, Thomas (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 May 2026

Abstract

Pasal 8 huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 11 Tahun 2016 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak Dari Tindak Kekerasan, menyatakan bahwa setiap korban kekerasan berhak mendapatkan perlindungan dari masyarakat. Sesuai dengan ketentuan ini, Program Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) telah dilaksanakan di Pasaman Barat, namun angka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Pasaman Barat masih belum terdeteksi seluruhnya dan tertangani dengan baik. Berdasarkan hasil penelitian, pembahasan dan analisis maka dapat disimpulkan Perlindungan Hukum terhadap anak dan perempuan dari Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga Berbasis Masyarakat oleh DP2KBP3A dan Nagari di Pasaman Barat mencakup pada: 1) upaya perlindungan hukum preventif berupa melakukan edukasi yaitu memberikan seminar dan pelatihan kepada relawan dan masyarakat mengenai Ketahanan Keluarga dan Pola Asuh Anak, sosialisasi yaitu menyebarkan informasi terkait peraturan perundang-undangan terkait Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, melakukan kampanye gerakan anti kekerasan, dan advokasi yaitu mengajak Ninik mamak, Alim ulama, bundo kanduang, Cadiak pandai, Tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk ikut menyuarakan bahwa kekerasan dalam rumah tangga itu bukan aib yang harus ditutupi, dan 2)  upaya perlindungan hukum represif yaitu menyediakan layanan konseling dan layanan pengobatan bagi korban KDRT dan memberikan pendampingan kepada korban, layanan penyelesaian kasus dengan cara mediasi atau pendekatan Restorative Justice, dan pendampingan untuk mencari bantuan hukum. Kendala-kendala yang ditemukan terbagi menjadi kendala internal yaitu kualitas petugas pendampingan di masyarakat bidang penanganan korban KDRT masih terbatas, koordinasi antar lembaga nagari dengan lembaga kemasyarakatan belum optimal, dan kendala eksternal yaitu rendahnya pengetahuan masyarakat tentang tindak pidana KDRT, adanya pandangan yang menganggap KDRT adalah aib keluarga dan anggaran masih terbatas karena efisiensi.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

legal

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Ekasakti Legal Science Journal sudah terbit secara electronic sebagai Open Journal System (OJS) sejak tahun 2017 di bawah pengelolaan Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti. Dalam rangka peningkatan pengelolaan jurnal serta liniaritas pengelolaan program studi. Tujuan dari publikasi ...