Gig economy telah mentransformasi hubungan kerja melalui platform digital yang mengaburkan batas antara pekerja dan kontraktor independen. Dalam praktiknya, pekerja platform di Indonesia umumnya diklasifikasikan sebagai “mitra”, sehingga berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Artikel ini berangkat dari kritik terhadap pendekatan berbasis status (status-based approach) yang masih dominan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan menawarkan pendekatan alternatif berbasis hak (rights-based approach) yang menekankan perlindungan minimum terlepas dari klasifikasi hubungan kerja. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis tiga isu utama, antara lain (i) konstruksi hak minimum pekerja gig dalam kerangka decent work, (ii) keterbatasan struktural hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam merespons platform work, dan (iii) desain model reformasi regulasi dengan merujuk pada perkembangan Uni Eropa, standar International Labour Organization (ILO), dan kerangka Gig Workers Act Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan pekerja gig di Indonesia disebabkan oleh definisi hubungan kerja yang masih kaku, sehingga belum mampu menangkap bentuk kontrol baru yang dijalankan melalui sistem algoritma (algorithmic management) dalam platform digital. Artikel ini mengusulkan tiga model reformasi, yaitu penerapan asumsi adanya hubungan kerja (presumption of employment), pengakuan kategori pekerja antara (dependent contractor), serta penetapan kewajiban minimum bagi platform. Secara normatif, penelitian ini juga menawarkan konsep minimum floor of rights sebagai dasar pembaruan hukum ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak di era digital.
Copyrights © 2026