Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Rekonstruksi Perlindungan Hukum Pekerja dalam Gig Economy di Indonesia melalui Pendekatan Berbasis Hak dan Reformasi Regulasi: Penelitian Alfrinno Archon; Siti Patimah; Xena Danella; Sugeng Santoso PN
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 April - Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.6077

Abstract

Gig economy telah mentransformasi hubungan kerja melalui platform digital yang mengaburkan batas antara pekerja dan kontraktor independen. Dalam praktiknya, pekerja platform di Indonesia umumnya diklasifikasikan sebagai “mitra”, sehingga berada di luar jangkauan perlindungan ketenagakerjaan konvensional. Artikel ini berangkat dari kritik terhadap pendekatan berbasis status (status-based approach) yang masih dominan dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, dan menawarkan pendekatan alternatif berbasis hak (rights-based approach) yang menekankan perlindungan minimum terlepas dari klasifikasi hubungan kerja. Dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan komparatif, penelitian ini menganalisis tiga isu utama, antara lain (i) konstruksi hak minimum pekerja gig dalam kerangka decent work, (ii) keterbatasan struktural hukum ketenagakerjaan Indonesia dalam merespons platform work, dan (iii) desain model reformasi regulasi dengan merujuk pada perkembangan Uni Eropa, standar International Labour Organization (ILO), dan kerangka Gig Workers Act Malaysia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lemahnya perlindungan pekerja gig di Indonesia disebabkan oleh definisi hubungan kerja yang masih kaku, sehingga belum mampu menangkap bentuk kontrol baru yang dijalankan melalui sistem algoritma (algorithmic management) dalam platform digital. Artikel ini mengusulkan tiga model reformasi, yaitu penerapan asumsi adanya hubungan kerja (presumption of employment), pengakuan kategori pekerja antara (dependent contractor), serta penetapan kewajiban minimum bagi platform. Secara normatif, penelitian ini juga menawarkan konsep minimum floor of rights sebagai dasar pembaruan hukum ketenagakerjaan yang lebih berorientasi pada perlindungan hak di era digital.
Hukum Lingkungan sebagai Hukum Nilai Berbasis Partisipasi Masyarakat (Studi Empiris di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur): Penelitian Taufiq Supriadi; Siti Patimah; Alfrinno Archon; Xena Danella
Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Vol. 4 No. 4 (2026): Jurnal Pengabdian Masyarakat dan Riset Pendidikan Volume 4 Nomor 4 April - Juni
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/jerkin.v4i4.5923

Abstract

Hukum lingkungan tidak hanya mengatur perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tetapi juga mencerminkan nilai yang hidup dalam praktik sosial masyarakat. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh persoalan lingkungan di kawasan permukiman perkotaan yang membutuhkan pendekatan berbasis partisipasi masyarakat. Tujuan penelitian ini adalah menganalisis peran hukum lingkungan sebagai hukum nilai serta kesesuaiannya dengan praktik pengelolaan lingkungan berbasis komunitas. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif yang dipadukan dengan observasi empiris di RT 08 RW 04 Kelurahan Malaka Jaya, Jakarta Timur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nilai partisipasi, tanggung jawab kolektif, dan keberlanjutan telah tercermin dalam aktivitas warga, seperti pengelolaan limbah rumah tangga dan budidaya maggot. Namun, masih terdapat kesenjangan antara norma hukum dan dukungan struktural, khususnya terkait kesadaran hukum, sarana, dan integrasi kebijakan pemerintah. Penelitian ini menegaskan bahwa efektivitas hukum lingkungan bergantung pada internalisasi nilai dalam masyarakat serta penguatan kelembagaan lokal. Dengan demikian, hukum lingkungan dapat dipahami sebagai living law yang terbentuk dari interaksi antara norma hukum, nilai sosial, dan praktik komunitas.