Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap karyawan telah lama menjadi fenomena dalam hubungan industrial di Indonesia. Merespons maraknya kasus ini, Wakil Menteri Ketenagakerjaan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 yang melarang penahanan ijazah dan dokumen pribadi karyawan. Namun, langkah tersebut justru menimbulkan problematika hukum yang serius. Makalah ini mengulas secara kritis kebijakan tersebut dengan menggunakan pendekatan yuridis-normatif, menelaah kerangka hukum ketenagakerjaan, hukum kontrak, dan hak asasi manusia yang berlaku. Argumen utama yang dibangun adalah bahwa SE tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, tidak menetapkan sanksi bagi pelanggar, melampaui batas kewenangan administratif, dan gagal menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Ketiadaan eksplisit larangan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, dikombinasikan dengan absennya mekanisme perlindungan risiko formal bagi pemberi kerja, menjadikan SE ini tidak lebih dari imbauan moral yang berpotensi memperkeruh iklim hubungan industrial tanpa menghadirkan solusi konkret. Makalah ini menyimpulkan bahwa solusi yang tepat bukan sekadar pelarangan administratif, melainkan reformasi regulasi secara substantif yang disertai pembentukan mekanisme mitigasi risiko yang adil bagi kedua belah pihak dalam hubungan kerja.
Copyrights © 2026