Lahan rawa di Kabupaten Barito Kuala memiliki peran strategis bagi pertanian pasang surut, ekonomi lokal, serta sebagai penyimpan air alami yang berfungsi mencegah banjir dan kebakaran lahan gambut. Namun, keberlanjutan ekosistem rawa menghadapi berbagai tantangan, seperti alih fungsi lahan tidak terkontrol, penurunan produktivitas lahan (“taung”), dan pergeseran ke perkebunan sawit maupun karet yang berdampak pada kesuburan tanah. Permasalahan tersebut diperburuk oleh minimnya pemahaman masyarakat dan aparatur desa mengenai hak ekologis serta ketiadaan regulasi desa yang mengatur perlindungan lahan rawa. Aparatur desa juga masih terbatas dalam keterampilan mediasi dan penyelesaian konflik agraria. Untuk itu, kegiatan pengabdian ini dilaksanakan di Desa Andaman, Kecamatan Anjir Pasar, dengan fokus pada penguatan kapasitas aparatur desa dalam perlindungan hak ekologis masyarakat rawa. Kegiatan mencakup dua tahap: pertama, penyuluhan hukum terkait regulasi lingkungan dan agraria serta perlindungan ekosistem rawa; kedua, pelatihan keterampilan mediasi konflik agraria dan pendampingan penyusunan Peraturan Desa (Perdes) tentang perlindungan lahan rawa. Kegiatan ini berdampak nyata pada peningkatan pemahaman aparatur desa mengenai hak ekologis, keterampilan dalam menyelesaikan sengketa agraria, serta terbentuknya Perdes Desa Andaman sebagai instrumen perlindungan dan pengelolaan berkelanjutan ekosistem lahan rawa. Kata Kunci: Perangkat Desa, Hak Ekologis, Masyarakat Lahan Rawa.
Copyrights © 2025