Maraknya kasus pengepul limbah rumah sakit illegal di Indonesia menunjukkan pentingnya peningkatan kapasitas fasilitas kesehatan dalam mengelola limbah secara mandiri dan sesuai regulasi. Kegiatan pengabdian masyarakat ini bertujuan mendampingi RS PKU Muhammadiyah Karanganyar yang ada di Jawa Tengah dalam menerapkan sistem pengelolaan limbah plastik plabot infus non-infeksius melalui pemilahan, pencucian, disinfeksi, pengeringan, dan pelatihan operator. Sebelum kegiatan, limbah plastik dikumpulkan dan diserahkan kepada pihak ketiga, sehingga rumah sakit memiliki keterbatasan kontrol terhadap proses pengolahan lanjutan. Metode pelaksanaan meliputi identifikasi kondisi awal, pengujian parameter disinfeksi, pembangunan fasilitas, pelatihan operator, uji coba operasional, serta evaluasi dan penyempurnaan sistem bersama mitra. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa larutan klorin 0,5% dengan waktu kontak 30 menit efektif digunakan sebagai parameter disinfeksi. Sistem yang diterapkan mampu mengolah sekitar 6.000–7.000 plabot infus dan 250–300 jerigen hemodialisa per bulan. Setelah kegiatan, mitra memiliki sistem pengelolaan yang lebih terstruktur, operator mampu menjalankan proses secara mandiri, dan tersedia Standar Prosedur Operasi, poster, serta video panduan. Kegiatan ini meningkatkan kapasitas mitra dan mendukung kepatuhan terhadap Permen LHK No. 56 Tahun 2015.
Copyrights © 2026