JURNAL POENALE
Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Poenale

ANALISIS KEKUATAN HUKUM CLOSED CIRCUIT TELEVISION (CCTV) SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN

Rini Fathonah, Ega Marisa, Heni Siswanto, (Unknown)



Article Info

Publish Date
26 Mar 2018

Abstract

Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian biasa yang dalam pelaksanaannya disertai oleh keadaan tertentu yang memberatkan. Adapun permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagaimana kekuatan hukum closed circuit television (cctv) sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan apakah faktor penghambat pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui closed circuit television (cctv). Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatiaf dan pendekatan yuridis empiris sebagai penunjang. Data yang digunakan adalah data primer, data sekunder, dan data tersier. Sedangkan pengolahan data yang diperoleh dengan cara editing, evaluasi, klasifikasi, dan sistematika data. Data hasi pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif, kualitatif dengan mengggunakan metode induktif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa (1) Sebagai alat bukti tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dapat dijadikan alat bukti yang sah apabila sudah meminta izin terlebih dahulu kepada Ketua Pengadilan Negeri maka di dalam persidangan tersebut dapat menampilkan alat bukti cctv ke persidangan.(2) faktor penghambat untuk pembuktian di dalam penyidikan tidak ada sama sekali hambatan dalam pembuktian tindak pidana pencurian dengan pemberatan melalui cctv. Rekam video yang menunjukkan rekam cctv jelas dan tidak direkayasa rekam cctv tersebut maka rekam cctv bisa menjadi alat bukti untuk membuktikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Alat bukti cctv sangatlah membantu dan menguntungkan pihak kepolisian untuk melakukan penyidikan dalam kasus yang mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Saran dalam penelitian ini adalah: Penyidik hendaknya melaporkan suatu tindak pidana ke Pengadilan Negeri terkait masalah rekaman cctv tersebut untuk dijadikan alat bukti. Dan dapat dijadikan alat bukti yang sah merujuk kepada Putusan MK No.20/PUU-XIV/2016 .Kata Kunci : Kekuatan Hukum, Closed Circuit Television (CCTV), Alat Bukti DAFTAR PUSTAKA Pitlo, hukum pembuktian, Jakarta; Intermasa, 1978, Cet I, (alih bahasa, M. Isa Arief )Hamzah Andi, Hukum Acara Pidana Indonesia : Edisi Kedua, Jakarta : Sinar Grafik, 2006.Soekanto Soerjono, Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Cetakan Kelima, Jakarta, 2004, hlm.42Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikPutusan MK No.20/PUU-XIV/2016http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum_pidana, diunduh  pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 19.15 WIB.http://peunebah.blogspot.com/2011/07/analisa-sistem-pembuktian-terbalik.html, Peunebah, Analisa Sistem Pembuktian Terbalik diunduh pada hari Senin, tanggal, 14 November 2016, Pukul 18.25 WIB.http://lib.unnes.ac.id/1151/1/2045.pdf, diunduh hari Selasa, tanggal 2 Mei 2017, pukul 20:38 WIB.

Copyrights © 2018