Penjatuhan talak tiga tanpa melalui prosedur pengadilan agama masih marak terjadi di tengah masyarakat Aceh. Praktik ini menimbulkan persoalan hukum dan sosial karena dilakukan di luar jalur resmi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis praktik talak tiga di luar pengadilan serta mengkaji implikasi sosiologis dan hukum yang ditimbulkannya. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif untuk memahami realitas hukum di masyarakat. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara mendalam dengan tokoh masyarakat, penegak hukum, dan pihak terkait lainnya. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa praktik talak tiga di luar pengadilan dipengaruhi oleh rendahnya kesadaran hukum, dominasi budaya patriarki, dan kuatnya peran tokoh adat dan agama dalam memberikan pemahaman bahwa talak di luar pengadilan tetap sah. Akibatnya, perempuan dan anak menjadi korban utama tanpa perlindungan hukum yang memadai. Aturan hukum yang ada belum efektif karena tidak memiliki sanksi yang mengikat dan kurang menyentuh akar budaya masyarakat. Kata Kunci: Talak Tiga, Luar Pengadilan, Perlindungan Perempuan dan Anak.
Copyrights © 2025