Upaya melakukan pembaharuan hukum dengan meyusun Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, untuk dapat lebih menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggaraan peradilan maka dibuat peraturan dalam Bab VI mengenai Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan. Permasalahan dalam penelitian ini mengenai Pasal 327 ayat 4 RUU KUHP 2015, mengapa perlu rumusan tindak pidana publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP 2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Bagaimanakah kebijakan kriminal tindak pidana proses peradilan khususnya publikasi yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan menurut RUU KUHP 2015 mengenai tindak pidana proses peradilan? Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer yang diperoleh dari studi lapangan dengan melakukan wawancara, serta data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, bahwa mengenai pasal tersebut, diperlukan guna menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penegak hukum khususnya bagi hakim, rumusan pasal tersebut masih perlu untuk dikaji, jika nantinya pengaturan tersebut diimplementasikan dikhawatirkan masyarakat merasa tidak memiliki hak kebebasan berpendapat. Saran dalam peneltian ini adalah: Para pembuat kebijakan pada tahap formulasi hukum pidana hendaknya mengklasifikasikan pula apa yang dimaksud dengan publikasi yang menimbulkan akibat yang dapat mempengaruhi sifat tidak memihak hakim dalam sidang pengadilan, agar masyarakat mengetahui batasan-batasan mana yang dilarang dan diperbolehkan karena masyarakat mempunyai hak kebebasan mengemukakan pendapat sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat 3 UUD 1945 dan kebebasan dalam menyampaikan informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F UUD 1945.Kata kunci : Kebijakan Kriminal, Tindak Pidana Proses Peradilan, RUU KUHP DAFTAR PUSTAKA Attamimi, A. Hamidd S. 1991. Pancasila Cita Hukum Dalam Kehidupan Hukum Bangsa Indonesia. Dalam Panncasila Sebagai Indeologgi: Dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara. BP 7 PusatSudarto,1983. Hukum pidana dan perkembangan masyarakat: kajian terhadap pembaharuann hukum pidana. Bandung: Penerbit sinar Baru.Depdikbud, 1996, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Balai Pustaka.Bonediktus, Bosu. 1982. Sendi-Sendi Kriminologi. Surabaya: Usaha Nasioal.Dirdjosiswono, Dirdjono. 1990. Doktrin-doktrin Kriminologi. Bandung: Alumni.Bonger, W.A. 1992. Pengantar Tentang Kriminologi, terjemahan R.A.Koesman. Jakarta: Raja Grafindo Persada.Purniati dan Moh. Kemah Dermawan. 1994. Mazhab dan Penggolongan Teori dalam riminologi. Bandung: PT Citra Adiya Bakti NO HP  085369407011
Copyrights © 2018