Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara komprehensif mekanisme hibah tanah dalam rangka pemindahan makam pada Proyek Strategis Nasional Bendungan Jragung serta mengkaji kepastian hukum atas pelaksanaannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penelitian ini dilatarbelakangi oleh pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan pengadaan tanah, termasuk tanah yang digunakan sebagai lokasi pemakaman masyarakat. Permasalahan hukum muncul ketika proses hibah tanah tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai prosedur, perlindungan hak masyarakat, serta jaminan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme hibah tanah dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak dan dituangkan dalam akta hibah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, namun dalam praktiknya masih ditemukan kendala administratif, sosial, dan psikologis masyarakat. Oleh karena itu diperlukan peningkatan sosialisasi, transparansi, serta penguatan kepastian hukum agar pelaksanaan pengadaan tanah berjalan efektif dan sesuai prinsip keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Copyrights © 2026