Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Normatif Penyalahgunaan Teknologi Deepfake Dalam Kampanye Politik Digital Sebagai Tindak Pidana Siber Berdasarkan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE) Hartono, Hartono; Hendra, Mohammad; Suryadi, Moh. Anton
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 1 (2026): JURNAL MUQODDIMAH : Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i1.2026.591-601

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk memberikan kontribusi yang dapat mengoptimalkan penggunakan Artifisial Intelegen dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara, dan berpolitik. Metode Penelitian ini menggunakana deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi pustaka, dimana data diambil dari beberapa sumber, seperti buku, artikel ilmiah,  dan informasi-informasi dari media massa yang relevan. Hasil Penelitian ini adalah: Pertama, deepfake dalam kampanye politik digital di Indonesia banyak disalahgunakan untuk kepentingan manipulasi. Bentuknya meliputi penciptaan citra palsu kandidat, pembunuhan karakter lawan politik, penyebaran hoaks politik, hingga manipulasi opini publik. Modus yang sering dipakai adalah penggunaan akun anonim, penyebaran lewat media sosial dan aplikasi pesan instan, dukungan buzzer atau bot, serta peluncuran pada momen politik strategis. Kedua, Pasal 28 Ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi dasar hukum untuk menjerat penyalahgunaan deepfake, terutama jika digunakan untuk menyebarkan kebencian, hoaks, atau propaganda politik. Namun, aturan ini masih bersifat umum dan sering menimbulkan multitafsir sehingga berisiko dipakai untuk mengekang kritik atau ekspresi sah. Ketiga, secara yuridis, Pasal 28 ayat (2) UU ITE 2024 sudah memberi landasan yang cukup untuk menindak penyalahgunaan deepfake yang menimbulkan kebencian atau permusuhan, namun penerapannya menghadapi kendala serius. Unsur delik seperti kesengajaan, distribusi, dan akibat kebencian sulit dibuktikan tanpa dukungan forensik digital yang andal, sementara kapasitas aparat dan laboratorium siber masih terbatas. Penelitian ini disimpulkan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE masih membutuhkan perbaikan secara optimal, supaya menjadi UU yang tegas dan aman untuk diterapkan dalam kehidupan berbangsa, bernegara, dan berpolitik.
Perlindungan Hukum Hak Milik Atas Tanah Dalam Proses Pendaftaran Tanah Di Wilayah Pedesaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Hitaminah, Khusnul; Musyayanah, Musyayanah; Hendra, Mohammad; Suryadi, Moh. Anton
Jurnal Ilmiah Muqoddimah: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hummaniora Vol 10, No 2 (2026): Future Issues
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31604/jim.v10i2.2026.905-915

Abstract

 Tanah merupakan sumber daya yang memiliki kedudukan strategis dalam kehidupan masyarakat Indonesia, baik sebagai sarana pemenuhan kebutuhan hidup, sumber penghidupan, maupun modal pembangunan. Dalam sistem hukum agraria nasional, kepastian hukum hak atas tanah menjadi unsur penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi masyarakat. Pendaftaran tanah diposisikan sebagai instrumen utama yang memberikan kepastian mengenai subjek, objek, dan status hukum hak atas tanah melalui penerbitan sertifikat sebagai alat bukti yang sah. Namun, dalam praktiknya pelaksanaan pendaftaran tanah di wilayah pedesaan masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kesadaran hukum masyarakat, keterbatasan akses layanan pertanahan, serta kuatnya pengakuan sosial terhadap penguasaan tanah secara turun-temurun tanpa legalisasi formal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara normatif pengaturan perlindungan hukum hak milik atas tanah dalam proses pendaftaran tanah di wilayah pedesaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960, serta menilai efektivitasnya dalam mewujudkan kepastian hukum. Penelitian menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan kepustakaan (library research), dengan sumber data berupa peraturan perundang-undangan, literatur hukum agraria, dan dokumen ilmiah yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui analisis isi terhadap norma hukum dan implementasinya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif sistem pendaftaran tanah telah dirancang sebagai instrumen perlindungan hukum yang komprehensif, namun efektivitasnya di wilayah pedesaan masih terbatas akibat hambatan struktural, sosial, dan kultural. Ketimpangan akses layanan, lemahnya administrasi pertanahan, serta kesenjangan antara norma hukum dan praktik sosial menyebabkan perlindungan hukum belum merata. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penguatan implementasi, peningkatan aksesibilitas layanan, penguatan kelembagaan pertanahan, serta harmonisasi antara hukum formal dan realitas sosial masyarakat menjadi prasyarat penting untuk mewujudkan kepastian hukum dan perlindungan hak milik atas tanah secara efektif di wilayah pedesaan.