Penetapan kerugian keuangan negara merupakan isu penting dalam sistem hukum Indonesia karena memiliki implikasi administratif dan pidana, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan kewenangan penetapan kerugian keuangan negara serta menelaah disharmonisasi kewenangan antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum dalam praktik penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Data diperoleh melalui studi kepustakaan terhadap peraturan perundang-undangan, literatur hukum, jurnal, dan hasil penelitian terdahulu, kemudian dianalisis secara deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara normatif kewenangan penetapan kerugian keuangan negara berada pada BPK sebagai lembaga independen yang memiliki mandat konstitusional. Namun, dalam praktik penyidikan tindak pidana korupsi, aparat penegak hukum juga melakukan perhitungan kerugian melalui auditor internal atau ahli, sehingga menimbulkan disharmonisasi kewenangan dan potensi ketidakpastian hukum. Penelitian ini menyimpulkan bahwa diperlukan harmonisasi pengaturan dan koordinasi kelembagaan antara BPK dan aparat penegak hukum agar kewenangan penetapan kerugian keuangan negara menjadi jelas, kepastian hukum terjaga, dan efektivitas pemberantasan korupsi meningkat.
Copyrights © 2026