Penelitian ini meninjau konsepsi hukum SWF di Indonesia dan mengkomparasikannya dengan konsepsi hukum SWF di Norwegia dan Uni Emirat Arab untuk menemukan pembelajaran bagi SWF Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsepsi hukum SWF Indonesia masih belum memiliki kerangka yang terstruktur. Variasi SWF Norwegia dan Uni Emirat Arab memiliki konstruksi hukum yang jelas dalam pembagian sumber pendanaan hingga strategi investasi yang dilakukan. Selain itu, kerangka hukum SWF Indonesia dalam lingkup strategi investasi masih terfokus pada investasi langsung, sementara SWF Norwegia dan Uni Emirat Arab memiliki fokus dalam diversifikasi aset dalam ekuitas global. Oleh karena itu, perlu rekonstruksi pembagian peran investasi antar SWF Indonesia agar memiliki kerangka yang terstruktur guna menjaga linearitas dengan tujuan pembentukannya dalam memberikan keuntungan makroekonomi.
Copyrights © 2026