Jurnal Media Hukum
Vol. 14 No. 1 (2026): Jurnal Media Hukum (JMH)

Implementasi Kewenangan Penyidik Kepolisian Dalam Penanganan Tindak Pidana Umum Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 KUHAP : The Exercise of Police Investigative Powers in the Handling of General Criminal Offences Following the Entry into Force of Law No. 20 of 2026 on the Criminal Procedure Code

Sirait , Benget Hariman (Unknown)
Maysarah, Andi (Unknown)
silalahi, hardian (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Mar 2026

Abstract

Penelitian ini diarahkan untuk mengkaji penerapan kewenangan penyidik kepolisian dalam penanganan tindak pidana umum setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2026 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sekaligus mengidentifikasi berbagai kendala yang muncul serta menilai langkah-langkah penanggulangannya. Metode yang digunakan merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual melalui penelaahan bahan hukum primer maupun sekunder. Hasil analisis memperlihatkan bahwa pembaruan KUHAP memperkuat jaminan perlindungan terhadap hak tersangka, menegaskan penerapan prinsip due process of law, serta meningkatkan akuntabilitas dalam proses penyidikan. Meskipun demikian, implementasinya masih dihadapkan pada hambatan yang bersifat struktural, normatif, dan kultural, antara lain keterbatasan sumber daya manusia, dukungan sarana dan prasarana, serta kebutuhan penyesuaian terhadap ketentuan hukum yang baru. Upaya yang ditempuh mencakup peningkatan kapasitas dan profesionalitas penyidik, penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum, serta optimalisasi sistem pengawasan. Oleh karena itu, keberhasilan pelaksanaan kewenangan penyidik pasca berlakunya KUHAP baru sangat bergantung pada kesiapan kelembagaan serta konsistensi penerapan prinsip hak asasi manusia dalam sistem peradilan pidana.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jmh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Media Hukum (JMH) mencakup bidang: Hukum Tata Negara Hukum Perdata Hukum Pidana Hukum Islam Hukum Adat Hukum ...