Hukum waris di Indonesia diatur dalam tiga sistem hukum yang berlaku dan dapat digunakan dalam tatanan masyarakat. Hukum tersebut yaitu, hukum waris perspektif adat, hukum waris perspektif kompilasi hukum Islam (KHI) dan hukum waris menurut kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Sistem hukum yang berlaku memiliki metode dan asas-asas berbeda dalam menetapkan waris. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan membandingkan asas-asas waris yang terdapat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, dengan metode analisis kepustakaan (Library Research). Hasil dari penelitian ini adalah asas-asas kewarisan dalam KHI dan KUH Perdata memiliki persamaandari segi pewarisan terjadi ketika adanya kematian, asas individual, asas bilateral, dan penyelesaian hutang pewaris oleh ahli waris sebelum pembagian warisan. perbedaan asas-asas kewarisan dalam KHI dan KUH Perdata yaitu; Pertama, syarat keimanan. Kedua,Porsi pembagianKetiga, Kebebasan mewasiatkan harta. Keempat, Status anak.
Copyrights © 2026