Jurnal Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur (Stupa)
Vol. 8 No. 1 (2026): APRIL

PRIVATELY OWNED PUBLIC SPACE (POPS) DALAM KAWASAN PUSAT PERBELANJAAN DI JAKARTA: STUDI IMPLEMENTASI REGULASI

Alkaujani, Mahda (Unknown)
Herlambang, Suryono (Unknown)
Bella, Priyendiswara Agustina (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Apr 2026

Abstract

Jakarta, as major center of urban growth, is required to fulfill its obligation to provide spaces that support residents’ comfort. Consequently, the government has developed various public spaces in collaboration with private entities, commonly referred to as Privately Owned Public Spaces (POPS). These are public spaces built on private land, owned and managed by private parties, but freely accessible to the public without restrictions on visitors. This phenomenon has become increasingly prevalent in Jakarta, particularly as open spaces on private land are often integrated with shopping mall complexes. In Jakarta, the government regulates POPS through Rencana Detail Tata Ruang 2022 (Pergub DKI 31/2022). However, the regulation provides no further specifications regarding the detailed provisions for POPS development. This study employs a case study approach using qualitative descriptive methods, including on-site observations, interviews with managers and users of the study objects, and literature review as data collection techniques. The research aims to identify the regulatory framework and detailed guidelines and physical characteristics of POPS that have developed in Jakarta. The study concludes with findings related to these objectives and recommendations for regulatory development to guide the future implementation of POPS. Keywords: Privately Owned Public Space; Public Space; Urban Planning Abstrak Kota Jakarta sebagai pusat pertumbuhan, dituntut untuk memenuhi kewajiban dalam penyediaan ruang yang mendukung kenyamanan warga. Maka dari itu, pemerintah telah membangun beragam ruang publik yang kolaborasi dengan pihak swasta yang dapat disebut dengan Privately Owned Public space (POPS), yaitu ruang publik yang berdiri di atas lahan privat, dimiliki, dan dikelola oleh pihak swasta, namun diperuntukan untuk publik secara bebas tanpa adanya batasan-batasan pengunjung. Fenomena ini sudah banyak terjadi di Jakarta, umumnya ruang terbuka pada lahan privat ini terintegrasi dengan kawasan pusat perbelanjaan. Di Jakarta pemerintah telah mengatur POPS dalam Rencana Detail Tata Ruang 2022 (Pergub DKI 31/2022). Namun, dalam peraturan tersebut tidak ada ketentuan lain mengenai pembangunan POPS lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus dengan metode deskriptif kualitatif, yaitu melakukan observasi pada objek studi, wawancara kepada pengelola dan pengguna objek studi, serta melakukan studi literatur sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui regulasi dan detail aturan, serta karakteristik fisik POPS yang sudah berkembang di Jakarta. Hasil akhir dari penelitian ini berupa kesimpulan dari tujuan tersebut serta saran pengembangan regulasi yang dapat dikembangkan untuk pembangunan POPS ke depannya.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

jstupa

Publisher

Subject

Civil Engineering, Building, Construction & Architecture Engineering Social Sciences

Description

Jurnal STUPA merupakan Jurnal Ilmiah Jurusan Arsitektur dan Perencanaan, Fakultas Teknik, Universitas Tarumanagara sebagai wadah publikasi artikel ilmiah dengan tema: Sains, Teknologi, Urban, Perancangan, Arsitektur ...