Implementas kebijakan alokasi dana desa di Kabupaten Buton telah diatur dalam Peraturan Bupati No. 9 Tahun 2024, yang memuat prioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan desa. Maksud penelitian ini yakni Untuk mengetahui implementasi kebijakan alokasi Dana Desa di desa Labuandiri Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. Penelitian ini dimaksudkan mendeskripsikan implementasi kebijakan alokasi Dana Desa di desa Labuandiri Kecamatan Siotapina Kabupaten Buton. Penggunaan metode penelitian ini, yaitu deskriptif kualitatif. Melalui teknik peungumpulan data Observasi, wawancara dan dokumentasi. Analisis data yaitu, reduksi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dengan menggunakan Teori Georgo Edwars III yang menalisis dalam 4 aspek, yang menunjukkan bahwa pada aspek Komunikasi Koordinasi antar perangkat desa dan dengan masyarakat sudah baik melalui Musyawarah Desa, namun partisipasi masyarakat dalam perencanaan masih rendah. Pada aspek Sumber Daya Manusia menujukan SDM perangkat desa cukup memadai, tetapi keterbatasan jaringan internet menyebabkan keterlambatan pelaporan ADD dan LPJ. Kemudian pada aspek Disiposisi diamana Pemerintah desa berkomitmen dan transparan dalam pengelolaan ADD tanpa penyalahgunaan, namun kedisiplinan administrasi masih lemah, dan pada aspek Struktur Birokrasi ditunjukkan dengan tersedianya Peraturan Desa Nomor 9 Tahun 2024 sebagai acuan, tetapi implementasi SOP masih butuh pendampingan dan pemahaman masyarakat masih terbatas. Kata kunci: Implementasi, Alokasi Dana Desa, Kebijakan.
Copyrights © 2026