Tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan  yang mengakibatkan rusaknya sumber daya air dan prasarananya, mengganggu upaya pengawetan air, dan atau mengakibatkan pencemaran air merupakan fenomena kehidupan masyarakat. Berdasarkan uraian diatas yang  menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus perkara yang telah dicabut Undang-undang oleh Mahkamah Kontitusi dalam perkara Tindak Pidana Perusakan Sumber Daya Air dan (2) Apakah akibat hukum terhadap putusan  hakim Nomor Register 35/Pid.Sus/2015/PN.Kbu pasca putusan Mahkamah Kontitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Metode pengumpulan data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara. Metode penyajian data dilakukan melalui proses editing, sistematis, dan klarifikasi. Metode analisis data yang dipergunakan adalah metode analisis kualitatif dan menarik kesimpulan secara induktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui bahwa dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Kotabumi dalam enjatuhkan putusan terhadap pelaku tindak pidana perusakan sumber daya air sebagaimana yang dimaksud dalam perkara Nomor: 35/Pid.Sus/2015/PN.KBU. yaitu bahwa Melakukan Kegiatan yang Mengakibatkan Rusaknya Sumber Daya Air dan Prasananya, Menggangu Upaya Pengawetan Air dan atau Mengakibatkan Pencemaran Air di Waduk Way Rarem Kotabumi. Saran dalam Penelitian ini adalah diharapkan Para Penegak Hukum agar lebih terkini mengenai perubahan Undang-undang yang ada supaya tidak terjadi lagi ketidakpastian hukum terhadap Asas Legalitas dan lebih meningkatkan rasa Keadilan Peraturan Hukum di Indonesia. Kata kunci :Analisis Putusan, Tindak Pidana, Perusakan Sumber Daya AirDAFTAR PUSTAKAAbdulkadir, Muhammad. 2004. Hukum dan Peneltian Hukum. Bandung: Penerbit PT Citra  Aditya Bakti.Erwin, Muhammad. 2008. Hukum Lingkungan Dalam Sistem Kebijaksanaan Pembangunan Lingkungan Hidup. Bandung: Penerbit PT Refika Aditama.Huda, Chairul. 2006. Dari Tiada Pidana Tanpa Kesalahan. Menuju Kepada Tiada Pertanggungjawaban Pidana Tanpa Kesalahan. Jakarta: Prenada Media Group.Margono. 2004. Pendidikan Pancasila ; Topik Aktual Kenegaraan dan Kebangsaan. Malang: Universitas Negeri Malang.Moeljatno. 1987. Asas-asas Hukum Pidana. Jakarta: BinaAksaraPayaman Simanjuntak. 1986. Pengantar Sumber Daya Manusia. Jakarta. Lembaga Penerbit Universitas Indonesia.Putusan Nomor 85/PUU-XI/2013/ Mahkamah KontitusiSiahaan. N.H.T. 2009. Hukum Lingkungan. Jakarta: Pancuran Alam.Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air ;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan HutanUndang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 Tentang PengairanUndang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi;No HP : 081278719024
Copyrights © 2017