Artikel ini mengkaji rekonstruksi status anak luar nikah dalam sistem hukum Indonesia dengan menekankan distingsi antara anak dari perkawinan tidak tercatat dan anak hasil zina. Permasalahan utama terletak pada konstruksi hukum positif yang cenderung menyamakan kedua kategori tersebut, sehingga mengaburkan perbedaan ontologis dan implikasi hukumnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan, putusan Mahkamah Konstitusi, serta doktrin fikih. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam hukum Islam, anak dari perkawinan sah secara agama tetap memiliki legitimasi nasab, sedangkan anak hasil zina pada umumnya tidak, meskipun terdapat pandangan alternatif yang membuka ruang pengakuan melalui mekanisme tertentu. Sementara itu, hukum positif Indonesia belum memberikan pembedaan yang tegas dan cenderung menggunakan pendekatan berbasis hubungan biologis. Artikel ini menawarkan rekonstruksi melalui pendekatan dualistik, yaitu jalur legitimasi bagi anak dari perkawinan tidak tercatat dan jalur proteksi bagi anak hasil zina. Pendekatan ini memungkinkan harmonisasi antara hukum Islam dan hukum positif dengan tetap menjaga prinsip perlindungan nasab dan hak anak secara proporsional.
Copyrights © 2026